Program Wakaf Berkah Bersama BSM Indonesia

Program ini dirancang untuk menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hartanya (mauquf) untuk kepentingan umum (mauquf 'alaih) melalui Yayasan BSM Indonesia sebagai satu-satunya pengelola (Nazhir).

I. Prinsip Dasar & Kedudukan Nazhir

Nazhir adalah pihak yang menerima, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf (mauquf).

1. Nazhir Tunggal:

2. Definisi Pihak:

II. Jenis Jangka Waktu Wakaf

Wakaf dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu penyerahan harta yang diwakafkan (Mauquf).

Jenis Jangka Waktu Deskripsi Rinci Pengembalian Mauquf
Wakaf Permanen / Abadi Harta benda wakaf (Mauquf) diserahkan secara selamanya kepada Nazhir. Mauquf TIDAK akan dikembalikan kepada Wakif.
Wakaf Temporer (Berjangka) Harta benda wakaf (Mauquf) diserahkan hanya untuk jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan, 1 tahun, 5 tahun). Jangka waktu ditetapkan oleh Wakif di awal. Setelah jangka waktu yang disepakati tercapai, Nazhir WAJIB mengembalikan Mauquf kepada Wakif.

III. Skema Wakaf Sosial

Wakaf Sosial adalah wakaf yang tujuannya langsung disalurkan atau dikembangkan untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat.

1. Wakaf Sosial Langsung (Skema Non-Pengembangan)

Proses: Wakif menyerahkan Mauquf secara langsung kepada Nazhir (Yayasan BSM Indonesia). Nazhir kemudian menggunakan Mauquf tersebut sesuai peruntukan yang telah ditetapkan (Mauquf 'alaih).

Contoh: Wakif mewakafkan uang tunai Rp 10 juta. Nazhir langsung menggunakan uang tersebut untuk memberikan Beasiswa atau Biaya Operasional Masjid.

Mauquf 'alaih (Penerima Manfaat):

2. Wakaf Sosial Kerjasama Bank (Skema Pengembangan Margin)

1
Wakif menyerahkan Mauquf kepada Nazhir (Yayasan BSM Indonesia).
2
Nazhir menyerahkan Mauquf tersebut kepada BPRS 'bain' (BPRS Baktimakmur Indah) untuk dikembangkan dalam usaha yang syariah.
3
BPRS 'bain' menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan (margin).
4
Margin (keuntungan) dari pengembangan oleh BPRS 'bain' diserahkan kepada Nazhir.
5
Nazhir menggunakan Margin tersebut untuk Mauquf 'alaih.

Contoh: Wakif mewakafkan Rp 100 juta. Nazhir menyerahkan ke BPRS 'bain'. BPRS 'bain' menggunakannya untuk pembiayaan syariah dan menghasilkan margin 10%. Margin sebesar Rp 10 juta ini (bukan pokok Rp 100 juta) yang disalurkan sebagai beasiswa, pembangunan, dll.

Mauquf 'alaih (Penerima Manfaat):

Sama seperti poin III.1 (Penerima: Individu, Organisasi, Badan Hukum; Peruntukan: Beasiswa, Masjid, Biaya Operasional, dll.).

IV. Skema Wakaf Produktif

Wakaf Produktif adalah wakaf yang harta bendanya dikelola untuk menghasilkan keuntungan (profit), di mana profit tersebut yang kemudian disalurkan untuk kepentingan sosial (Mauquf 'alaih).

1
Wakif menyerahkan Mauquf secara langsung kepada Nazhir (Yayasan BSM Indonesia).
2
Nazhir mencari Pihak Ketiga yang profesional untuk mengelola Mauquf (misalnya mendirikan usaha/PT).
3
Pihak Ketiga mengelola Mauquf menjadi usaha yang menghasilkan Profit (keuntungan).
4
Profit dari usaha tersebut dibagi sesuai persentase yang disepakati.

Pembagian Profit (Keuntungan Usaha):

Alokasi Persentase Tujuan Penggunaan
Nazhir (Yayasan BSM Indonesia) 10% Untuk biaya operasional Nazhir dalam mengelola wakaf dan yayasan (misalnya gaji staf, administrasi, legal).
Cadangan Kerugian Usaha 50% Untuk menutupi potensi kerugian di masa depan, pemeliharaan Mauquf, dan pengembangan usaha wakaf.
Mauquf 'alaih (Penerima Manfaat) 40% Untuk disalurkan kepada penerima manfaat sesuai peruntukan sosial (Beasiswa, Pembangunan, Biaya Operasional, dll.).

Peran Pihak Ketiga (Pengelola Usaha):

  1. Pihak Ketiga TIDAK mendapatkan bagian dari pembagian profit di atas.
  2. Pihak Ketiga hanya mendapatkan Overhead Cost (Biaya Operasional) yang di dalamnya termasuk Gaji dan Tunjangan sebagai profesional.
  3. Contoh: Pihak Ketiga mendirikan PT untuk mengelola Mauquf. Individu dari Pihak Ketiga (misalnya Direktur PT dan Komisaris) mendapatkan Gaji yang sah (diambil dari biaya operasional/overhead cost) atas jasa profesional mereka, bukan dari persentase profit 10%, 50%, 40%.

Ketentuan Khusus Jangka Waktu:

  1. Jika Wakaf Produktif Permanen/Abadi: Pembagian profit dan mekanisme ini berlaku selamanya/terus-menerus. Harta wakaf (Mauquf) tidak dikembalikan.
  2. Jika Wakaf Produktif Temporer (Berjangka):
    • Mekanisme pembagian profit berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.
    • Setelah jangka waktu tercapai, Nazhir wajib mengembalikan Mauquf (pokok harta wakaf) kepada Wakif.
    • Kepemilikan Entitas Usaha (PT) Setelah Pengembalian Mauquf:
      • Kondisi A (PT Menjadi Milik Pihak Ketiga): Apabila sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan Mauquf kepada Wakif berasal dari Pihak Ketiga (Pengelola Usaha), maka PT yang didirikan untuk mengelola Mauquf menjadi HAK MILIK Pihak Ketiga.
      • Kondisi B (PT Menjadi Milik Yayasan BSM Indonesia): Apabila sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan Mauquf kepada Wakif berasal dari Yayasan BSM Indonesia (Nazhir), maka PT yang didirikan untuk mengelola Mauquf menjadi HAK MILIK Yayasan BSM Indonesia (untuk dikelola sebagai aset yayasan atau aset wakaf lainnya).

V. Prosedur Wakaf

1

Niat & Komitmen (Ikrar Wakaf)

Untuk memastikan wakaf tercatat secara sah, wakif cukup melakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Proses ini membutuhkan kehadiran wakif agar ikrar dapat dituangkan secara resmi dalam akta.

2

Penyerahan Mauquf

Wakif menyerahkan harta wakaf (Mauquf) kepada Nazhir.

3

Pencatatan

Nazhir mencatat dan mendokumentasikan Mauquf tersebut, termasuk jenis wakaf (Permanen/Temporer), skema (Sosial Langsung/Sosial Bank/Produktif), dan peruntukan (Mauquf 'alaih).

4

Pengelolaan

Nazhir melaksanakan pengelolaan sesuai skema yang dipilih (Menyalurkan langsung, Kerjasama dengan BPRS, atau Kerjasama dengan Pihak Ketiga).

5

Pelaporan

Nazhir wajib memberikan laporan berkala kepada Wakif mengenai hasil pengelolaan dan penyaluran manfaat Mauquf.

Kembali ke Beranda