Program ini dirancang untuk menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hartanya (mauquf) untuk kepentingan umum (mauquf 'alaih) melalui Yayasan BSM Indonesia sebagai satu-satunya pengelola (Nazhir).
Nazhir adalah pihak yang menerima, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf (mauquf).
Wakaf dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu penyerahan harta yang diwakafkan (Mauquf).
| Jenis Jangka Waktu | Deskripsi Rinci | Pengembalian Mauquf |
|---|---|---|
| Wakaf Permanen / Abadi | Harta benda wakaf (Mauquf) diserahkan secara selamanya kepada Nazhir. | Mauquf TIDAK akan dikembalikan kepada Wakif. |
| Wakaf Temporer (Berjangka) | Harta benda wakaf (Mauquf) diserahkan hanya untuk jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan, 1 tahun, 5 tahun). Jangka waktu ditetapkan oleh Wakif di awal. | Setelah jangka waktu yang disepakati tercapai, Nazhir WAJIB mengembalikan Mauquf kepada Wakif. |
Wakaf Sosial adalah wakaf yang tujuannya langsung disalurkan atau dikembangkan untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat.
Proses: Wakif menyerahkan Mauquf secara langsung kepada Nazhir (Yayasan BSM Indonesia). Nazhir kemudian menggunakan Mauquf tersebut sesuai peruntukan yang telah ditetapkan (Mauquf 'alaih).
Contoh: Wakif mewakafkan uang tunai Rp 10 juta. Nazhir langsung menggunakan uang tersebut untuk memberikan Beasiswa atau Biaya Operasional Masjid.
Contoh: Wakif mewakafkan Rp 100 juta. Nazhir menyerahkan ke BPRS 'bain'. BPRS 'bain' menggunakannya untuk pembiayaan syariah dan menghasilkan margin 10%. Margin sebesar Rp 10 juta ini (bukan pokok Rp 100 juta) yang disalurkan sebagai beasiswa, pembangunan, dll.
Sama seperti poin III.1 (Penerima: Individu, Organisasi, Badan Hukum; Peruntukan: Beasiswa, Masjid, Biaya Operasional, dll.).
Wakaf Produktif adalah wakaf yang harta bendanya dikelola untuk menghasilkan keuntungan (profit), di mana profit tersebut yang kemudian disalurkan untuk kepentingan sosial (Mauquf 'alaih).
| Alokasi | Persentase | Tujuan Penggunaan |
|---|---|---|
| Nazhir (Yayasan BSM Indonesia) | 10% | Untuk biaya operasional Nazhir dalam mengelola wakaf dan yayasan (misalnya gaji staf, administrasi, legal). |
| Cadangan Kerugian Usaha | 50% | Untuk menutupi potensi kerugian di masa depan, pemeliharaan Mauquf, dan pengembangan usaha wakaf. |
| Mauquf 'alaih (Penerima Manfaat) | 40% | Untuk disalurkan kepada penerima manfaat sesuai peruntukan sosial (Beasiswa, Pembangunan, Biaya Operasional, dll.). |
Untuk memastikan wakaf tercatat secara sah, wakif cukup melakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Proses ini membutuhkan kehadiran wakif agar ikrar dapat dituangkan secara resmi dalam akta.
Wakif menyerahkan harta wakaf (Mauquf) kepada Nazhir.
Nazhir mencatat dan mendokumentasikan Mauquf tersebut, termasuk jenis wakaf (Permanen/Temporer), skema (Sosial Langsung/Sosial Bank/Produktif), dan peruntukan (Mauquf 'alaih).
Nazhir melaksanakan pengelolaan sesuai skema yang dipilih (Menyalurkan langsung, Kerjasama dengan BPRS, atau Kerjasama dengan Pihak Ketiga).
Nazhir wajib memberikan laporan berkala kepada Wakif mengenai hasil pengelolaan dan penyaluran manfaat Mauquf.